faq:2021:08:05:000070479_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan bagaimana bila dalam 1 masa PPN , pkp pengiriman barang mengeluarkan PK 010 dan 040 (dpp lain), pengkreditan PM nya bagimana ya? Apa rata masih boleh mengkreditkan PM nya?
Jawaban
Jelasin sesuai pmk 75/2010 stdd pmk 121/2015, kalo jasa pengiriman paket oleh pengusaha pengiriman paket itu aturannya khusus pake dpp nilai lain, kode faktur 04
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070479_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion