faq:2021:08:05:000070476_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo WP, bukan PKP, dia lupa passphrase, berarti harus ngajuin sertel ulang ya? soalnya ga ada enofa, atau ada cara lain?
Jawaban
Iya, untuk non PKP kalo lupa passphrase bisa mengajukan sertel baru saja
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070476_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion