User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070471_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya terkait revaluasi aktiva tetap. kenaikan aktiva tetap atas revaluasi dapat diakui dalam ekuitas bagian 'surplus penilaiain kembali' ya, apakah atas surplus tsb dapat dijadikan sbg saham bonus? dan apakah akan dikenakan pph lagi?


Jawaban

Ini revaluasi aset utk tujuan perpajakan ya? Misal iya, jd objek pph pasal 19 dari selisih lebih nilai buku fiskal dan nilai hasil revaluasi. Mekanisme pencatatan ada di pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F J Y R
D​ W D L​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V N V H J
 
faq/2021/08/05/000070471_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1