faq:2021:08:05:000070465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba wp tanya terkait PPN dtp atas penjualan rumah oleh developer, Bagi penjual maupun pembeli ppnnya bisa dikreditkan tidak? Terkait ketentuannya dimana?
Jawaban
Jd fasilitasnya kan ada dua, 100% atau 50%. Tata cara pembuatan FP bisa dilihat pd pasal 7. Kalau dari sisi penjual berarti ada penyerahan 01 atau 07, PM yg diterima atas penyerahan tsb kembali bisa dikreditkan selama berhubungan dengan kegiatan usaha. Lihat lagi pasal 9 ayat 8 dan pasal 16B ayat 2 UU PPN stdd UU Cika. Dari sisi pembeli, insentif diberikan kpd OP berdasarkan NIK. Bisa dapat 07 atau 01. Misal yg beli OP (PKP), rumahnya buat tempat usaha. Maka PM yg berupa FP yg 01 jika tidak me
AGUNG NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070465_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion