Tanya
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan kepada adik kandung apakah dikenai PPh final? Lalu jika atas pengalihan tersebut, saya dan adik saya sepakat untuk melakukan jual beli, tapi dengan harga kurang dari harga saat pembelian, misal saya beli diangka 500 juta, tapi saya jual ke adik saya seharga 150 juta , saya jual murah karena ini adik saya, bagaimana perhitungan PPhnya?
Jawaban
hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat atau saudara termasuk dalam hubungan istimewa (Penjelasan Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008) tetap dikenakan PPh final atas pengalihan tanah/bangunan. dijelaskan terkait Pasal 2 PP 34 th 2016. jumlah bruto pengalihan tanah/bangunan tsb adalah nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh, dalam hal pengalihan tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui pengalihan yang dipengaruhi hubungan istimewa.
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion