User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila telat buat Pemberitahuan Ekspor Jasa, apakah ada sanksinya? (sanksinya sama dg terlambat menerbitkan fp pakai tarif bunga uu cika kak?)


Jawaban

Pejkp adalah dokumen yg dipersamakan dg fp (per 13/2019 di pmk 32/2019 juga disebutkan) jika telat buat maka ada sanksi sesuai pasal 14 ayat 4 uu kup (uu cika)

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N​ V W V K
N S᠎ Z D H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R I T J᠎ N
 
faq/2021/08/05/000070460_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1