faq:2021:08:05:000070460_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila telat buat Pemberitahuan Ekspor Jasa, apakah ada sanksinya? (sanksinya sama dg terlambat menerbitkan fp pakai tarif bunga uu cika kak?)
Jawaban
Pejkp adalah dokumen yg dipersamakan dg fp (per 13/2019 di pmk 32/2019 juga disebutkan) jika telat buat maka ada sanksi sesuai pasal 14 ayat 4 uu kup (uu cika)
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070460_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion