Tanya
perihal transaksi pembelian dengan Vendor Luar Negeri, atas transaksi tersebut pada Invoice yang di tagihkan terdapat IGST sebesar 18% dan kita sudah bayarkan bersama dengan DPP nya. Mohon informasinya, 1. apakah untuk PPN Jasa Luar Negeri tetap disetorkan sendiri ? 2. Mohon infonya untuk GST apakah sama dengan PPN ya ? 3. Mohon informasi Peraturan dan Penjelasannya Terima kasih
Jawaban
PPN dan GST itu beda, GST pengenaan pajak di negara pihak lawan transaksi (kewenangan dari negara ybs), pengenaan PPN di Indonesia tergantung apakah ada pemanfaatan BKPTB/JKPLN dari luar daerah pabean sesuai UU PPN. Karena sesuai pasal 3A ayat 3 UU PPN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut. Kemudian cek apakah lawan transaksi
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion