User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070458_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perihal transaksi pembelian dengan Vendor Luar Negeri, atas transaksi tersebut pada Invoice yang di tagihkan terdapat IGST sebesar 18% dan kita sudah bayarkan bersama dengan DPP nya. Mohon informasinya, 1. apakah untuk PPN Jasa Luar Negeri tetap disetorkan sendiri ? 2. Mohon infonya untuk GST apakah sama dengan PPN ya ? 3. Mohon informasi Peraturan dan Penjelasannya Terima kasih


Jawaban

PPN dan GST itu beda, GST pengenaan pajak di negara pihak lawan transaksi (kewenangan dari negara ybs), pengenaan PPN di Indonesia tergantung apakah ada pemanfaatan BKPTB/JKPLN dari luar daerah pabean sesuai UU PPN. Karena sesuai pasal 3A ayat 3 UU PPN, PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean harus dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP tersebut. Kemudian cek apakah lawan transaksi

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q Z Q S
H᠎ F C E N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F J F S J
 
faq/2021/08/05/000070458_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1