faq:2021:08:05:000070455_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan mengajukan pp 23 selalu ditolak. Saat proses pendaftaran NPWP, admin mereka melakukan kesalahan melakukan centang di tarif umum. apakah bisa dilakukan perubahan?
Jawaban
Dalam ereg disitu tertulis Pemberitahuan mengikuti tarif umum/PP 23. Untuk WP yang memilih dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan, maka tidak dapat menggunakan PP 23. Jika ingin mengubah bisa atau tidak bisa konfirmasi KPP.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070455_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion