User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070454_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada salah pengakuan Dokumen PPN Impor yang seharusnya diakui di efaktur NPWP Pusat, namun saya akui di Efaktur NPWP Cabang, kemudian sudah saya proses pengubahan tapi kenapa tidak bisa ya?


Jawaban

Dari sisi cabang, silakan agar DPP dan PPN-nya di-0-kan. Dari sisi pusat, silakan diinputkan. Jika penginputannya terkendala, bisa ditambahkan spasi setelah nomor dokumennya.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q​ S O A
Z᠎ V C J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G T D D E
 
faq/2021/08/05/000070454_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1