User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070447_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang, mau tanya terkait dengan Pemusatan PPN. Apabila WP sudah mendapat keputusan pemusatan, untuk Faktur Pajak Masukan yang diterima dengan menggunakan NPWP cabang untuk Masa setelah tanggal SMP apakah masih bisa dikreditkan di PPN Pusat?


Jawaban

Stelah digali penyerahan dan transaksi terjadi setelah pemusatan, maka seharusnya sudah menggunakan NPWP pusat, tidak menggunakan NPWP cabangnya lagi, secara aplikasi karena memang tidak bisa ubah NPWP maka bisa dibatalkan FP nya, kemudian buat baru yang sesuai, namun lebih baiknya sebelum batalkan konfirmasi KPP dulu.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L M O C T
G​ W E​ J N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U᠎ Q D Q M
 
faq/2021/08/05/000070447_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1