faq:2021:08:05:000070447_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, mau tanya terkait dengan Pemusatan PPN. Apabila WP sudah mendapat keputusan pemusatan, untuk Faktur Pajak Masukan yang diterima dengan menggunakan NPWP cabang untuk Masa setelah tanggal SMP apakah masih bisa dikreditkan di PPN Pusat?
Jawaban
Stelah digali penyerahan dan transaksi terjadi setelah pemusatan, maka seharusnya sudah menggunakan NPWP pusat, tidak menggunakan NPWP cabangnya lagi, secara aplikasi karena memang tidak bisa ubah NPWP maka bisa dibatalkan FP nya, kemudian buat baru yang sesuai, namun lebih baiknya sebelum batalkan konfirmasi KPP dulu.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070447_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion