faq:2021:08:05:000070445_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau nanya, jangka waktu penyelesaian PBK paling lama 30 hari, Apakah ada perpanjangan jangka waktu penyelesaian karena covid?
Jawaban
pbk paling lama 30 hari di SE-26/2020 juga sama jadi 1bulan “terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan paling lama kurang dari 1 (satu) bulan, jangka waktu penyelesaian diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap.”
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070445_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion