User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070445_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau nanya, jangka waktu penyelesaian PBK paling lama 30 hari, Apakah ada perpanjangan jangka waktu penyelesaian karena covid?


Jawaban

pbk paling lama 30 hari di SE-26/2020 juga sama jadi 1bulan “terhadap Pelayanan Administrasi Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan/atau Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang mengatur jangka waktu penyelesaian paling lama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja sampai dengan paling lama kurang dari 1 (satu) bulan, jangka waktu penyelesaian diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima lengkap.”

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q Y U C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q​ U H A X
 
faq/2021/08/05/000070445_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1