faq:2021:08:05:000070441_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPh 23 masa juli lebih bayar dan sudah dilaporkan, solusi untuk LB nya apakah kompensasi atau minta restitusi kak?
Jawaban
untuk SPT Masa PPh 23 tidak ada opsi kompensasi dan, kalau memang LB silakan bisa pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK 187/2015 atau mengajukan Pbk sesuai PMK 242-2014 ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070441_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion