faq:2021:08:05:000070437_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya, jika pemerintah sewa hotel untuk keperluan isolasi mandiri, pengenaan pajaknya seperti apa ya? apakah jika untuk isolasi mandiri ada perlakuan yang berbeda?
Jawaban
terkait instansi pemerintah. untuk PPN, jika masuk dalam jasa perhotelan sebagaimana dalam pasal 4A huruf i UU PPN sttd UU Cika, maka jasa tersebut tidak dikenai PPN. Untuk PPh, berdasarkan PMK 231/2019 pasal 9 ayat 3, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Kalau untuk PPh 23, jasa yang dikenakan PPh 23 kembali ke PMK 141/2015 apak
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070437_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion