User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070437_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya, jika pemerintah sewa hotel untuk keperluan isolasi mandiri, pengenaan pajaknya seperti apa ya? apakah jika untuk isolasi mandiri ada perlakuan yang berbeda?


Jawaban

terkait instansi pemerintah. untuk PPN, jika masuk dalam jasa perhotelan sebagaimana dalam pasal 4A huruf i UU PPN sttd UU Cika, maka jasa tersebut tidak dikenai PPN. Untuk PPh, berdasarkan PMK 231/2019 pasal 9 ayat 3, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Kalau untuk PPh 23, jasa yang dikenakan PPh 23 kembali ke PMK 141/2015 apak

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J J V L
N K X C P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y G E U A
 
faq/2021/08/05/000070437_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1