User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070433_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalo wp pp 23 blm lapor realisasi bulan juni berarti gabisa pakai insentif yg pmk 82 ya?


Jawaban

kalau belum lapor insentif bulan juni berarti gak bisa memanfaatkan insentif di bulan juni nya aja. Untuk masa-masa selanjutnya tetep bisa memanfaatkan insentif sepanjang melakukan laporan realisasi sesuai ketentuan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P B H T B
S S A F E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ G R T U
 
faq/2021/08/05/000070433_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1