faq:2021:08:05:000070433_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo wp pp 23 blm lapor realisasi bulan juni berarti gabisa pakai insentif yg pmk 82 ya?
Jawaban
kalau belum lapor insentif bulan juni berarti gak bisa memanfaatkan insentif di bulan juni nya aja. Untuk masa-masa selanjutnya tetep bisa memanfaatkan insentif sepanjang melakukan laporan realisasi sesuai ketentuan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070433_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion