User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070431_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apa syarat untuk mengajukan penggunaan mesin teraan meterai digital? Dan bagaimana pelaporannya? Terima kasih


Jawaban

Jika yang dimaksud adalah meterai elektronik sebagaimana disebut di Pasal 12 UU No. 10/2020, maka disebutkan di pasal 14 bahwa meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu yg akan diatur di Peraturan Menteri. Namun, sampai saat ini PMK yang mengatur ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu terkait meterai elektronik belum ada. Silakan ditunggu ya. Namun, apabila yg dimaksud adalah meterai yg dibuat dg mesin teraan meterai digital, terkait penggunaan mesin teraan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X I O᠎ M T
S B W M S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U B I A Z
 
faq/2021/08/05/000070431_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1