faq:2021:08:05:000070431_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apa syarat untuk mengajukan penggunaan mesin teraan meterai digital? Dan bagaimana pelaporannya? Terima kasih
Jawaban
Jika yang dimaksud adalah meterai elektronik sebagaimana disebut di Pasal 12 UU No. 10/2020, maka disebutkan di pasal 14 bahwa meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu yg akan diatur di Peraturan Menteri. Namun, sampai saat ini PMK yang mengatur ketentuan mengenai kode unik dan keterangan tertentu terkait meterai elektronik belum ada. Silakan ditunggu ya. Namun, apabila yg dimaksud adalah meterai yg dibuat dg mesin teraan meterai digital, terkait penggunaan mesin teraan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070431_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion