User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070430_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin komplain krn terima STP ni atas keterlambatan lapor pph 23 bulan maret 2020. Tgl 17/04/2020 saya datang ke KPP tp tutup dan sy disuruh menyampaikan SPT via pos, yg terlambat pihak pajak kenapa harus saya yang di denda ya? Tolong penjelasannya.trimsSaya punya bukti2 klo sy sudah lapor pajak sesuai ketentuan, KPP tutup alasan Covid-19, sy sdh menyampaikan file di tgl 20/04/2020, tetapi bulan depan nya saya baru terima Bukti Lapor dan tercatat pelaporan di Bulan Mei 2020. Dan skrg sy di


Jawaban

Terkait penjelasan atas denda STP yang di terima, silakan bisa meminta penjelasan ke pihak KPP yang menerbitkan. Terkait penyampaian SPT melalui pos, tanda bukti dan tanggal pengiriman pada bukti pengiriman suray dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 19 PER-02/PJ/2019

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q V S F
J C G​ N A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N F Y Z P
 
faq/2021/08/05/000070430_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1