faq:2021:08:05:000070421_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika costumer ingin mengembalikan barang yg sudah dibeli (dibatalkan) jadi seharusnya bagaimana ya? Wp sudah diperiksa spt ppn nya. kalaupun melakukan pembatalan fp apakah ada sanksi atau efeknya bagi perusahaan?
Jawaban
Setelah digali, transaksinya batal bukan retur. Kalau sudah diperiksa ngga bisa bikin fp batal maupun pembetulan spt.. Kita tdk mengatur terkait apabila alur barang baru dikembalikan skrg oleh customer, yang jelas penjual tdk bisa mengakui fp batal krn spt yg memuat fp transaksi tsb sdh diperiksa. Dasarnya ada di uu kup
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070421_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion