User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070419_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait PMK 102 dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan pembiayaan biaya service charge termasuk yang mendapaptkan insentif PPN. Service charge dalam hal ini apakah termasuk biaya listrik dan air? atau apa saja?


Jawaban

Untuk service charge bisa mengacu ke pengertian yg ada di SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003). Nomor SE jangan dikasih tau ya

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T P S H Z
L F I R G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J B R S
 
faq/2021/08/05/000070419_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1