User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070400_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya kan melakukan permohonan perpanjangan di website pajak.go.id dengan menggunakan NPWP 01.451.469.9.052.000 (yg terdaftar di PMA 1) apakah sudah benar? saat insentif sebelumnya, kami melapor dengan NPWP : 01.451.469.9.308.001 (palembang), 01.451.469.9.331.001 (Jambi), 01.451.469.9..332.001 (muara Bungo), 01.451.469.9.313.001 (prabumulih), 01.451.469.9.303.001 (lubuk linggau), 01.451.469.9.222.001 (sorek). apakah cukup pusat yg mengajukan pemberitahuan terkait peprapnjangan insentif pph 21 dt


Jawaban

yang dimaksud WP insentif PPh 21 DTP PMK-82/2021. Iya benar, cukup pusatnya saja yang mengajukan pemberitahuan kalau KLU-nya termasuk di lampiran PMK-82/2021.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ E F​ P O
Y Q Y A G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E Q U I C
 
faq/2021/08/05/000070400_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1