faq:2021:08:05:000070400_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya kan melakukan permohonan perpanjangan di website pajak.go.id dengan menggunakan NPWP 01.451.469.9.052.000 (yg terdaftar di PMA 1) apakah sudah benar? saat insentif sebelumnya, kami melapor dengan NPWP : 01.451.469.9.308.001 (palembang), 01.451.469.9.331.001 (Jambi), 01.451.469.9..332.001 (muara Bungo), 01.451.469.9.313.001 (prabumulih), 01.451.469.9.303.001 (lubuk linggau), 01.451.469.9.222.001 (sorek). apakah cukup pusat yg mengajukan pemberitahuan terkait peprapnjangan insentif pph 21 dt
Jawaban
yang dimaksud WP insentif PPh 21 DTP PMK-82/2021. Iya benar, cukup pusatnya saja yang mengajukan pemberitahuan kalau KLU-nya termasuk di lampiran PMK-82/2021.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070400_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion