faq:2021:08:05:000070399_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Perusahaan saya ada di Kawasan Berikat dan ingin menjual barang ke Kawasan Berikat jg. Pada saat pengapalan, kami melampirkan Bill of Lading dan proforma invoice dgn menggunakan kurs pada saat pengapalan. Tapi pada saat membuat commercial invoice ke pembeli, kami menggunakan kurs yg tertera di kontrak. Apa akan ada masalah jika kami menggunakan 2 kurs yg berbeda? Apa ada dasar hukum utk penggunaan kurs tersebut?”
Jawaban
Kurs yang dicantumkan di invoice tidak diatur di ketentuan perpajakan. Tapi kalau untuk kurs yang dipakai di faktur pajak adalah kurs KMK pada saat pembuatan faktur.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070399_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion