User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070398_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Saya mau ubah kode objek pajak dan nomor dokumen pada salah satu bukti potong PPH pasal 23 yang telah saya upload (status spt belum diposting). Saya sudah mencoba klik ubah pada tampilan daftar bupot PPh 23 yang ingin diubah . Setelah saya ubah tetapi bupot yang telah saya revisi tidak bisa tersimpan (tidak terjadi perubahan). Apakah ada error pada aplikasi DJP E-bupot sekarang ini ? atau ada teknik lain untuk mengubahnya ?”


Jawaban

belum ada info error mas. Bisa saranin C3L dkk dulu. Sekalian dijelaskan untuk teknis di eBupot 23 misal ada bupot yg salah di spt normal seharusnya masih bisa diubah paling lambat tgl 20. Setelah lewat tgl 20 maka gabisa diubah lagi. Tapi kalau SPT normal blm dilapor maka bupotnya masih bisa dihapus. Trs bikin bupot yg baru lagi.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M Q Q᠎ U V
K P L C D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W Y A G V
 
faq/2021/08/05/000070398_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1