User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070391_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin menanyakan bagaimana perhitungan pajak untuk komisi atas penjualan kepada rumah sakit. Lalu bagaimana perhitungan dan pelaporannya. Sekian terima kasih


Jawaban

PPh atas komisi penjualan, bisa coba cek SE-24/PJ/2018 mbak. disesuaikan dengan pengertian penjual dan pembelinya, seusaikan juga kategori komisinya, lalu tinggal diliat perlakuan Pajaknya jika memenuhi kriteria penjual, pembeli, dan kategorinya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T B N S J
G P X G N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X Q​ I F N
 
faq/2021/08/05/000070391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1