faq:2021:08:05:000070391_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin menanyakan bagaimana perhitungan pajak untuk komisi atas penjualan kepada rumah sakit. Lalu bagaimana perhitungan dan pelaporannya. Sekian terima kasih
Jawaban
PPh atas komisi penjualan, bisa coba cek SE-24/PJ/2018 mbak. disesuaikan dengan pengertian penjual dan pembelinya, seusaikan juga kategori komisinya, lalu tinggal diliat perlakuan Pajaknya jika memenuhi kriteria penjual, pembeli, dan kategorinya
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070391_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion