faq:2021:08:05:000070388_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ingin melakukan pembayaran sebesar 150 juta dengan rincian 75 juta untuk kode KJS 204 dan 75 juta untuk kode KJS 205 pada mesin teraan digital. Kemudian WP salah setor dengan menyetorkan 150juta ke KJS 204. Mesin teraan digital sendiri limit depositnya adalah senilai 90juta. Pertanyaannya apakah jumlah kelebihan pembayaran pada kode KJS 204 dapat langsung diajukan PBK ke kode KJS 205 untuk keperluan mesin teraan digital tsb?
Jawaban
Pasal 8 ayat 4 PER-66/2010: Pbk yg dimaksud hanya dapat dilakukan ke KAP dan KJS selain KAP dan KJS untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital. prosedurnya bisa dilihat di lampiran V PER-66/PJ/2010.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070388_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion