faq:2021:08:05:000070386_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jadi pengalihan piutangnya ke perusahaan lain dan dikonversi menjadi saham, apakah dikenakan pajak?
Jawaban
di penjelasan pasal 4 ayat 1 uu pph Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari harta yang diserahkan dan nilai bukunya merupakan penghasilan. Kalau ada keuntungan bisa dikenakan pasal 17 sbg penghasilan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070386_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion