faq:2021:08:05:000070382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin tanya. Saaya seorang karyawan di swasta. Saya dapat info dari bagian accounting saya, pada saat beliau ingin membuat lapran PPH 21 di Perusahaan, NPWP saya tidak ter detec. Apakah ada masalah dengan NPWP saya? (setelah ku cek validasi npwp datanya valid dan aktif, biasanya krn apa ya kak kalau tdk terdetek gini di espt pph 21?)
Jawaban
coba cek kode KPP sesuai NPWP karyawan tadi sudah ada belum di eSPT 21 nya. karena sudah divalidasi ternyata valid. Input manual kode KPP nya kalo tidak ada, kemudian coba rekam lagi.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070382_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion