User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070377_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin bertanya terkait insentif pph final umkm dtp, pada masa januari 2021 saya sudah menyampaikan laporan realisasi dengan nilai pph final 1,5 juta. namun ternyata per hari ini terdapat update bahwa pada januari tersebut seharusnya pph finalnya 1 juta. saya harus bagaimana terkait hal tersebut? saya mau pembetulan tidak bisa.


Jawaban

sesuai pasal 19B ayat (2) PMK 82/2021, WP masih dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021. Namun untuk saat ini proses pembetulan tsb belum bisa dilakukan, karena masih dalam proses pengembangan oleh tim terkait. Cek secara berkala.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C A K Z B
Q​ Y O C V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W W H Q
 
faq/2021/08/05/000070377_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1