faq:2021:08:05:000070377_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin bertanya terkait insentif pph final umkm dtp, pada masa januari 2021 saya sudah menyampaikan laporan realisasi dengan nilai pph final 1,5 juta. namun ternyata per hari ini terdapat update bahwa pada januari tersebut seharusnya pph finalnya 1 juta. saya harus bagaimana terkait hal tersebut? saya mau pembetulan tidak bisa.
Jawaban
sesuai pasal 19B ayat (2) PMK 82/2021, WP masih dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021. Namun untuk saat ini proses pembetulan tsb belum bisa dilakukan, karena masih dalam proses pengembangan oleh tim terkait. Cek secara berkala.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070377_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion