Tanya
Kami ada beberapa pertanyaan mengenai Bukti Pemotongan (e-Bupot), dalam beberapa acara kementerian / lembaga pemerintahan yang diselenggarakan di hotel kami, pembayaran yang melalui KPPN (SP2D) dikenakan pajak 2% PPh 23. Karena kami hanya mendapat Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara tanpa adanya Bukti Pemotongan/e-Bupot. Apakah lembaga pemerintahan tidak menerbitkan e-Bupot ? Apakah untuk mengkreditkan pajak tersebut bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti
Jawaban
Sudah betul mas untuk dasar hukum bukti potong PPh 23 ada di PER-04/2017. Di PER-04/2017 kan tidak disebutkan khusus kalau instansi dapat menerbitkan bukti potong dgn SP2D ya mas, baiknya arahkan ke KPP saja untuk konfirmasi terkait SP2D tersebut apakah sah untuk dijadikan bukti potong dan dikreditkan atau tidak.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion