User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070369_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami ada beberapa pertanyaan mengenai Bukti Pemotongan (e-Bupot), dalam beberapa acara kementerian / lembaga pemerintahan yang diselenggarakan di hotel kami, pembayaran yang melalui KPPN (SP2D) dikenakan pajak 2% PPh 23. Karena kami hanya mendapat Surat Setoran Pajak (SSP) dan Bukti Penerimaan Negara tanpa adanya Bukti Pemotongan/e-Bupot. Apakah lembaga pemerintahan tidak menerbitkan e-Bupot ? Apakah untuk mengkreditkan pajak tersebut bisa juga menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti


Jawaban

Sudah betul mas untuk dasar hukum bukti potong PPh 23 ada di PER-04/2017. Di PER-04/2017 kan tidak disebutkan khusus kalau instansi dapat menerbitkan bukti potong dgn SP2D ya mas, baiknya arahkan ke KPP saja untuk konfirmasi terkait SP2D tersebut apakah sah untuk dijadikan bukti potong dan dikreditkan atau tidak.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S O U K A
B Y K J W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G E R Q​ V
 
faq/2021/08/05/000070369_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1