Tanya
Mohon informasinya apakah jika PT A terkenda dampak dalam kasus Lapindo. Tanah dan Bangunan PT A mendapat ganti rugi dari BPLS sesuai dengan PERPRES 37 THn 2012 di tahun 2014. apakah atas uang yang diterima PT A terutang PPN? yg diatur lebih lanjut hanya mengenai PPhTB dan BPhTB nya saja.—————- apakah uang yg diterima ini masuk ke dalam definisi kelompok barang non objek ppn atau seperti apa ya mas/mbak?
Jawaban
Terkait dengan ganti rugi, kita lihat dulu mas, apakah ada penyerahannya BKP/JKP atau tidak yang menyerahkan PKP atau bukan. Yang dimaksud dengan penyerahan BKP sesuai dengan pasal 1A UU PPN sttd UU CIKA. Kalau ngga ada penyerahan maka tidak terutang PPN. Sesuai dengan pasal 4A ayat (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jadi kalau dia menerima uang dan tidak ada penyerahan, maka bisa disimpulkan tidak terutang PPN mas.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion