faq:2021:08:05:000070351_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya mengenai kompensasi pada spt ppn, saya membuat spt ppn pembetulan masa juni dan pembetulan ppn masa oktober. pada masa oktober timbul LB dan untuk LB tersebut di kompensasi ke masa pajak ppn juni yang pembetulan apakah bisa? apakah bisa LB pada PPN dikompensasikan back date?
Jawaban
esuai dengan PER-29/2015, untuk pembetula menjadi LB kompensasinya bisa dilakukan ke bulan dilakukannya pembetulan atau ke bulan berikutnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070351_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion