User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070351_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya mengenai kompensasi pada spt ppn, saya membuat spt ppn pembetulan masa juni dan pembetulan ppn masa oktober. pada masa oktober timbul LB dan untuk LB tersebut di kompensasi ke masa pajak ppn juni yang pembetulan apakah bisa? apakah bisa LB pada PPN dikompensasikan back date?


Jawaban

esuai dengan PER-29/2015, untuk pembetula menjadi LB kompensasinya bisa dilakukan ke bulan dilakukannya pembetulan atau ke bulan berikutnya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G L H L V
C A J K W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L X X S U
 
faq/2021/08/05/000070351_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1