faq:2021:08:05:000070350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila batas waktu pembayaran STP di hari Sabtu, apakah dapat dibayarkan di hari kerja berikutnya?
Jawaban
di PMK 242 tidak disebutkan seperti itu, jd sesuai dgn batas waktunya, 1 bulan sejak tanggal diterbitkan
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070350_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion