faq:2021:08:05:000070349_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kak mau tanya, jika suami meninggal kemudian NPWP mau diatas namakan istri apakah bisa? caranya bagaimana ya kak?
Jawaban
PER 04/2020 Pasal 7 ayat 2 dan 4
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070349_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion