faq:2021:08:05:000070347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
di PMK 242, pasal 18 ayat 5 tatacara penerbitan bukti pbk diatur perdirjen, apakah ada pernya ya?
Jawaban
Untuk PMK-242/2014 memang tidak ada PER-nya ya. Mungkin yang dimaksud di pasal itu KEP dirjen terkait SOP penyelesaian pemindahbukuan, tapi untuk internal saja.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070347_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion