User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070347_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

di PMK 242, pasal 18 ayat 5 tatacara penerbitan bukti pbk diatur perdirjen, apakah ada pernya ya?


Jawaban

Untuk PMK-242/2014 memang tidak ada PER-nya ya. Mungkin yang dimaksud di pasal itu KEP dirjen terkait SOP penyelesaian pemindahbukuan, tapi untuk internal saja.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P᠎ G G R Y
A᠎ X J S D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z X Y D S
 
faq/2021/08/05/000070347_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1