faq:2021:08:05:000070338_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pengertian perencanaan konstruksi menurut pp 51/2008 adalah pemberian jasa oleh op atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang….. Ini pengertian lanjutan ahlinya diatur dimana ya mas/mbak?
Jawaban
tidak ada penjelasan detailnya, boleh minta penegasan ke KPP aja
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070338_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion