faq:2021:08:05:000070337_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk perhitungannya sendiri, berarti setelah menggunakan insentif yg berlaku, pihak tenant membayar ke vendor dgn harga sewa dikurang pph final ya?
Jawaban
Tenant bayar ke vendor sesuai biaya sewanya. PPh Final 10% atas sewa tanah dan atau bangunan dipotong dari jumlah bruto nilai persewaan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070337_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion