faq:2021:08:05:000070327_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon infonya apakah kode KLU dapat berpengaruh pada kriteria pedagang eceran untuk dapat memanfaatkan fasilitas PMK 102 thn 2021 perusahaan saya dalam bidan fnb dan melakukan penyerahan langsung ke konsumen terakhir dan KLU perusahaan saat ini termasuk dalam perdagangan besar makanan & minuman Apakah dijawab sesuai ketentuan definisi pedagang eceran saja mas/mbak?
Jawaban
iya, jawab normatif sesuai pengertian pedagang eceran
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070327_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion