faq:2021:08:05:000070325_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya mas mba, kewajiban perusahaan yang mau mengembalikan barang yang diimpor dengan alasan mesin rusak sejak sampai di Indonesia itu perlakuannya seperti ekspor kembali ya? Atau kita perlu tanya dulu ke WP di Beacukai udah dikeluarin produk hukum apa terkait ini?
Jawaban
kalo kasusnya adalah retur pembelian maka dianggap sebagai ekspor seperti biasa ya.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070325_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion