faq:2021:08:05:000070311_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kantor Pusat perusahaan tempat saya bekerja terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat berdasarkan KEP 116/PJ/2021, lalu kemudian akan melakukan pembukaan cabang baru di Medan. Pertanyaanya: 1. Apakah saya harus melakukan pembuatan NPWP cabang di medan? 2. Bagaimana dengan PKP nya? apakah otomatis terpusatkan? atau saya tetap harus mengajukan Pemusatan?
Jawaban
betul mas tetap harus mendaftarkan untuk NPWP Cabang sesuai PER-04/2020 ya. Kalau di cabang Medannya tidak melakukan usaha pengalihan tanah dan/atau bangunan betul untuk PPN nya otomatis dipusatkan di KPP Madya. WP cukup melakukan administrasi cabang saja di eNofa PKP di Madya
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070311_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion