faq:2021:08:05:000070307_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Salah kode setoran saat melakukan deposit mesin teraan digital, apakah salah satu deposit tersebut dapat kami PBK ke pembayaran pajak lain?
Jawaban
Pasal 8 ayat 4 PER-66/2010: Pbk yg dimaksud hanya dapat dilakukan ke KAP dan KJS selain KAP dan KJS untuk penyetoran deposit Mesin Teraan Meterai Digital. prosedurnya bisa dilihat di lampiran V PER-66/PJ/2010
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/05/000070307_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion