User Tools

Site Tools


faq:2021:08:05:000070304_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

(Twitter) min mau tanya apakah pembelian properti/DP beli properti serta cicilan ke bank masuk kriteria bebas objek pajak dividen sesuai pmk 18/2021. Kalau seperti ini digali dulu devidennya dari mana? atau langsung sepanjang investasi tsb memenuhi ketentuan dalam ps 33 sd pasal 41 pmk 18/2021 maka dapat dikategorikan sebagai bukan objek pajak. mohon bantuannya mas/mba.????????????


Jawaban

Dijawab seperti ini saja, investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 17, Pasal 26, dan/atau Pasal 29 PMK-18/PMK.03/2021 harus memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu, diatur lebih lanjut pada Pasal 33 sampai dengan Pasal 43 PMK tersebut. Terkait kriteria investasi dalam bentuk properti, disebutkan pada Pasal 35 ayat (2) huruf c yaitu investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan disebutkan juga pada Pasal 35 ayat (5) yait

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P N N T Q
L L H Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z V Y S᠎ E
 
faq/2021/08/05/000070304_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1