faq:2021:08:04:000127029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika giveaway tidak mendapatkan izin dari Menteri Sosial apakah penyelenggara giveaway boleh untuk tidak memungut PPh atas hadiah? (giveaway di sini berupa uang kak dan berjuta-juta serta dilakukan tidak hanya sekali)
Jawaban
Secara ketentuan pajak tidak diatur pemberian hadiah harus dapet izin dari Menteri Sosial baru bisa dipotong pajak. Sepanjang memenuhi pengertian objek pajak atas hadiah (undian atau penghargaan) sesuai ketentuan perpajakan, maka dipotong PPh.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000127029_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion