User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000127027_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mba maaf minta tolong bantuannya. Ini pertanyaan dari WP. Ada beberapa pertanyaan yang saya mau tanyakan. 'PT A : Penerima Jasa PT B : Penyedia Jasa PT C : Pihak Ketiga sebagai penunjang aktivitas Penyedia Jasa PT D : Pihak Keempat sebagai perusahaan asuransi' PT B mengasuransikan pekerjaan yang diberi kepada PT A di perusahaan asuransi PT D. Lalu PT B menagih biaya asuransi tersebut kepada PT C sebanyak 80% (sebagian). Pertanyaannya, apakah PT C perlu memotong PPh atas tagihan B? Apakah P


Jawaban

kalo iya, menurutku masih bisa masuk ranah PPh 23 yg rembuirsment itu antara B, C, D ini. krn si B bayarin duluan asuransinya (berhubungan dgn jasa yg diberikan oleh si B ke A), lalu ia tagihkan itu ke si C, (walau sebenernya si C juga penunjang), tapi bisa masuk kategori yg PMK 141 itu

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P E J K᠎ X
S T A Y M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S᠎ A P G P
 
faq/2021/08/04/000127027_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1