Tanya
Mas/Mba maaf minta tolong bantuannya. Ini pertanyaan dari WP. Ada beberapa pertanyaan yang saya mau tanyakan. 'PT A : Penerima Jasa PT B : Penyedia Jasa PT C : Pihak Ketiga sebagai penunjang aktivitas Penyedia Jasa PT D : Pihak Keempat sebagai perusahaan asuransi' PT B mengasuransikan pekerjaan yang diberi kepada PT A di perusahaan asuransi PT D. Lalu PT B menagih biaya asuransi tersebut kepada PT C sebanyak 80% (sebagian). Pertanyaannya, apakah PT C perlu memotong PPh atas tagihan B? Apakah P
Jawaban
kalo iya, menurutku masih bisa masuk ranah PPh 23 yg rembuirsment itu antara B, C, D ini. krn si B bayarin duluan asuransinya (berhubungan dgn jasa yg diberikan oleh si B ke A), lalu ia tagihkan itu ke si C, (walau sebenernya si C juga penunjang), tapi bisa masuk kategori yg PMK 141 itu
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion