User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000127026_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ini untuk pelaporan EJKP jasa makloon apakah juga sama seperti pelaporan nilai ekspor dengan NoPEB#NoAju ?


Jawaban

Untuk pengisian nomor dokumen di efaktur disesuikan dengan nomor dokumen PEJKPnya yaa sin, yaitu no kode dan no seri. Sesuai petunjuk pengisian PEJKP lampiran PMK 32/2019. Untuk format No PEB#No AJU berlaku kalau ekspor BKP berwujud, dengan dokumen lainnya PEB.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q T P I P
Q X P Y M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M K M Y T
 
faq/2021/08/04/000127026_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1