faq:2021:08:04:000127026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ini untuk pelaporan EJKP jasa makloon apakah juga sama seperti pelaporan nilai ekspor dengan NoPEB#NoAju ?
Jawaban
Untuk pengisian nomor dokumen di efaktur disesuikan dengan nomor dokumen PEJKPnya yaa sin, yaitu no kode dan no seri. Sesuai petunjuk pengisian PEJKP lampiran PMK 32/2019. Untuk format No PEB#No AJU berlaku kalau ekspor BKP berwujud, dengan dokumen lainnya PEB.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000127026_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion