faq:2021:08:04:000090169_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dadang: untuk WP yg berhenti beroperasi sementara apakah bisa mengajukan permohonan tidak mengangsur pph 25?
Jawaban
tidak ada permohonan penangguhan angsuran PPh 25. yg ada hanya untuk pengurangan angsuran berdasarkan PMK 9/2021 sttd PMK 82/2021, apabila KLU WP termasuk dalam KLU yaang berhak mendapat pengurangan angsuran sebagaimana diatur damal PMK 82/2021, maka silakan ajukan.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000090169_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion