Tanya
PPN DTP atas sewa agust-okt21 yang tagihan dilakukan di agust-nov21 1. ketika saya lakukan payment rental, tagihan 10jt + ppn 1jt.. payment : 10jt dpp - pph final 1jt : 9jt (dmn ppn tidak saya bayarkan)? 2. apabila saya dapat tagihan dengan Faktur Pajak 30Jun21 untuk service charge periode juli agust sep21.. pakah PPN bisa DTP? 3. apabila tagihan rental berdasarkan performa invoice dan Faktur Pajak diterbitkan sesuai tgl bayar, ketika saya bayar rental Okt21 di Des21, Faktur Pajak terbit tanggal
Jawaban
1. untuk yang mendapat insentif adalah atas PPNnya. PPh final atas sewa tanah bangunan dikenakan atas pengasilan yang diterima oleh pemilik ruangan, berbeda dengan PPN yang merupakan pajak atas konsumsinya (dibebankan ke penyewa). 2. PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bula
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion