faq:2021:08:04:000090164_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Ini kita kembalikan ke aturan tax treaty yang ada antar negara (kalau ada) dan untuk boleh nggaknya pakai P3B kita kembalikan ke PER 25 2018 kan ya mas/mbak?
Jawaban
yang WP tanyakan terkait PPhnya ya… Untuk PPhnya, sepanjang ada penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN dengan nama dan dalam bentuk apa pun maka merupakan objek PPH 26. Tarif yang belaku adalah sesuai tarif PPh 26 (20%) atau sesuai P3B jika WPLN bisa menyediakan DGT yang sesuai dengan ketentuan di PER 25/2018.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000090164_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion