User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000090164_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Ini kita kembalikan ke aturan tax treaty yang ada antar negara (kalau ada) dan untuk boleh nggaknya pakai P3B kita kembalikan ke PER 25 2018 kan ya mas/mbak?


Jawaban

yang WP tanyakan terkait PPhnya ya… Untuk PPhnya, sepanjang ada penghasilan yang dibayarkan kepada WPLN dengan nama dan dalam bentuk apa pun maka merupakan objek PPH 26. Tarif yang belaku adalah sesuai tarif PPh 26 (20%) atau sesuai P3B jika WPLN bisa menyediakan DGT yang sesuai dengan ketentuan di PER 25/2018.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X S L Q B
Y O C W᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A S S​ V S
 
faq/2021/08/04/000090164_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1