User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000090083_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika kita impor dan dikenakan ppn impor, tapi ppn impor sudah dibayarkan oleh pihak forwarder. apakah bisa tetap saya kreditkan?


Jawaban

PM, dokumennya SSPBMCP. Nama di SSPBMCPnya juga PT yg sebenernya impor. Mohon izin untuk PIB berupa SPPBMCP yang dilakukan melalui PJT dan menggunakan 1 NTPN untuk beberapa dokumen SPPBMCP saat ini sudah dapat dikreditkan dan diakomodir di aplikasi eFaktur Tata cara pengisiannya tidak berubah Wajib Pajak disilakan untuk menginput nomor dokumen berupa AWB#NTPN. Tanggal diisi tanggal pembayaran/ssp

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Y G N T
P Q B X​ C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U F C O​ O
 
faq/2021/08/04/000090083_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1