faq:2021:08:04:000090083_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kita impor dan dikenakan ppn impor, tapi ppn impor sudah dibayarkan oleh pihak forwarder. apakah bisa tetap saya kreditkan?
Jawaban
PM, dokumennya SSPBMCP. Nama di SSPBMCPnya juga PT yg sebenernya impor. Mohon izin untuk PIB berupa SPPBMCP yang dilakukan melalui PJT dan menggunakan 1 NTPN untuk beberapa dokumen SPPBMCP saat ini sudah dapat dikreditkan dan diakomodir di aplikasi eFaktur Tata cara pengisiannya tidak berubah Wajib Pajak disilakan untuk menginput nomor dokumen berupa AWB#NTPN. Tanggal diisi tanggal pembayaran/ssp
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000090083_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion