User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000090082_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk insentif pph 21 dtp apakah bisa dimanfaatkan untuk pegawai yg bekerja di 3 perusahaan, di 2 perusahaan pegawai tersebut mendapat insentif dan di yg 1 lagi tidak dapat apakah boleh?


Jawaban

PM, kriterianya tetep mengacu ke pasal 2 ayat (3) PMK-9/2021, sepanjang memang pegawai, pemberi kerjanya memenuhi kriteria, pegawai memiliki npwp, pada masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka tetep bisa memanfaatkan fasilitas, gak akumulasi dari dari semua pemberi kerja. Untuk PMK-82 juga dijelaskan terkait yg dapat perpanjangan sebatas untuk pemberi k

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P C B F J
J V V I J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A H᠎ O C D
 
faq/2021/08/04/000090082_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1