faq:2021:08:04:000090082_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk insentif pph 21 dtp apakah bisa dimanfaatkan untuk pegawai yg bekerja di 3 perusahaan, di 2 perusahaan pegawai tersebut mendapat insentif dan di yg 1 lagi tidak dapat apakah boleh?
Jawaban
PM, kriterianya tetep mengacu ke pasal 2 ayat (3) PMK-9/2021, sepanjang memang pegawai, pemberi kerjanya memenuhi kriteria, pegawai memiliki npwp, pada masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka tetep bisa memanfaatkan fasilitas, gak akumulasi dari dari semua pemberi kerja. Untuk PMK-82 juga dijelaskan terkait yg dapat perpanjangan sebatas untuk pemberi k
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000090082_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion