faq:2021:08:04:000090081_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PMK Nomor 102/PMK.10/2021pasal 3 ayat 3, untuk service charges apakah termasuk listrik, air, gas?
Jawaban
Untuk service charge bisa mengacu ke pengertian yg ada di SE-13/PJ.32/1989 (SE ini sudah dicabut oleh SE-14/PJ.53/2003, tetapi untuk pengertian service chargenya tidak dirubah oleh SE-14/PJ.53/2003). Nomor SE jangan dikasih tau ya
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000090081_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 by 127.0.0.1
Discussion