faq:2021:08:04:000090080_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya mengenai penagihan atas biaya hedging dari Bank ke HQ yang kemudian HQ menagihkan ke kami tanpa markup apakah dikenakan pph dan ppn?
Jawaban
Untuk PPh normatif kalo memang masuk pengertian lindung nilai kan objek 26 ya, kalo badan dalam negeri ada objek PPh pasal 23 atau tidak. Untuk penegasan bisa ke KPP Untuk PPN, Sepanjang memang tidak ada penyerahan BKP/JKP, atas selisih kurs tsb tidak dikenakan PPN Untuk aturan PPN yg mengatur khusus tentang hedging belum ada
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000090080_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion