User Tools

Site Tools


faq:2021:08:04:000090080_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya mengenai penagihan atas biaya hedging dari Bank ke HQ yang kemudian HQ menagihkan ke kami tanpa markup apakah dikenakan pph dan ppn?


Jawaban

Untuk PPh normatif kalo memang masuk pengertian lindung nilai kan objek 26 ya, kalo badan dalam negeri ada objek PPh pasal 23 atau tidak. Untuk penegasan bisa ke KPP Untuk PPN, Sepanjang memang tidak ada penyerahan BKP/JKP, atas selisih kurs tsb tidak dikenakan PPN Untuk aturan PPN yg mengatur khusus tentang hedging belum ada

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M T L W
D B Y H I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Y E᠎ H J
 
faq/2021/08/04/000090080_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1