faq:2021:08:04:000090079_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WPLN memiliki saham di PT kami dan akan menjualnya ke orang luar negeri, untuk penghitungan pajaknya seperti apa ya?
Jawaban
<WRAP> PM, saham non bursa, bisa liat di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/08/04/000090079_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion